DaftarNama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2019 Seputaran Guru. Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pns Daerah Sumatera. This site uses Akismet to reduce spam. Syarat guru non pns untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Budi luhur 6 paud husnul khotimah tk. Besarnya tunjangan fungsional adalah rp. Surat Permintaan Laporan TF Jan ListDaftar Guru Penerima Tunjangan Kualifikasi / Insentif Non PNS 2017. Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Kualifikasi / Insentif Non PNS 2017, yang dimana di tahun 2017 ini terdapat daftar guru yang mendapat jatah akan tunjangan tersebut. 2prioritas dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 (Website/sscasn.bkn.go.id) LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ternyata memiliki prioritas untuk PPPK guru 2022. Sekiranya terdapat 2 prioritas dalam PPPK Guru 2022 . Benarkah demikian? LENGKONG AYOBANDUNG.COM-- Gaji PNS 2022 naik 5 persen, apa alasannya? Ini rinciannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 dan simak juga sampai dengan tukin yang bisa dapat ratusan juta Rupiah.. Kabar gaji PNS 2022 naik sebesar 5 persen menjadi lega bagi para Pegawai Negeri Sipil.. Selain gaji pokok PNS yang naik, terdapat tunjangan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil, salah satunya . JAKARTA, - Sebagaimana pegawai negeri sipil PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural LNS juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019. "Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat 10/5/2019 itu. Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Baca juga Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/ dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13. Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga K/L serta masih menerima penghasilan pada bulan daftar gaji ke-13 yang diterima tahun iniKepala LNS Rp 26,23 jutaWakil Kepala LNS Rp 24,72 jutaSekretaris Rp 23,42 jutaAnggota Rp 23,42 jutaPegawai setara eselon I Rp 20,73 jutaPegawai setara eselon II Rp 16,26 jutaPegawai setara eselon III Rp 11,53 jutaPegawai setara eselon IV Rp 8,84 jutaLNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Benedicta Prima Berita ini telah tayang di dengan judul Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menerbitkan 4 peraturan presiden Perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS. Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Baca juga Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara BKN, Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya."Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26/1/2021. "Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi. Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. Baca juga Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional

daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017